Polisi dari Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan toko bangunan di Desa Sukamenanti, Bukit Kemuning. Pelaku berinisial K (35) ditangkap di rumahnya pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga mesin bor merek DCK, sebuah jaket hitam, dan baju putih milik pelaku. Barang-barang ini diduga hasil curian dari toko milik Mahendra (22), yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukamenanti.
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Edy Juharsyah, mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, pada Senin 12 Agustus, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan karena kasus pencurian yang terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa alat mesin bor milik korban yang belum sempat dijualnya,” ujar AKP Edy Juharsyah.
Aksi pencurian ini terungkap ketika Mahendra, pemilik toko, mendapati barang dagangannya berantakan saat membuka toko. Beberapa alat bangunan yang disimpan di etalase telah hilang dicuri.
Di antara barang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku adalah dua unit bor listrik merah merek DCK, satu unit travo las listrik kuning merek Mig Benz, satu unit mesin poles bodi hijau merek RYI, serta berbagai alat listrik lainnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus ini.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar