Berlaku 1 Januari 2024, Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Daftar Sebelum Membeli, Simak Penjelasannya

- Penulis Berita

Kamis, 4 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

FREENTALK – Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah mewajibkan pengguna LPG Tabung 3 Kg untuk mendaftar sebelum melakukan pembelian, sebagai bagian dari upaya melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi LPG tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa status mereka dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi. Masyarakat yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar, dan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan resmi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menghimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian. Proses pendaftaran dijamin mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses pendaftaran, masyarakat tidak perlu khawatir karena sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam Konferensi Pers terkait Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.

Tutuka menegaskan bahwa keamanan data pribadi konsumen dijamin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023, sebagai tahap awal dari proses transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg yang bertujuan untuk menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah.

“Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran, mengingat LPG Tabung 3 Kg merupakan barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Sasaran pengguna LPG Tabung 3 Kg melibatkan rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” tambah Tutuka.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800