Setelah sempat buron usai membobol minimarket di Kecamatan Way Jepara pada awal Januari lalu, pria berinisial MD (28) akhirnya dibekuk polisi. Warga Kabupaten Way Kanan itu kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, melalui pers rilis yang diterima Senin 14 April 2025 menyampaikan penangkapan tersebut. MD merupakan spesialis pembobol minimarket yang nekat beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka pada awal Bulan Januari lalu, nekat membobol salah satu minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Way Jepara,” jelasnya.
MD melakukan aksinya dengan cara membongkar atap bangunan, lalu masuk dan menggasak berbagai barang dagangan serta uang tunai yang tersimpan di dalam minimarket tersebut.
Pihak minimarket yang mengalami kerugian lebih dari Rp37 juta langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka di rumahnya pada Kamis (10/4/25). Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta serta beberapa barang hasil curian yang belum sempat dijual.***