Kasus Video Penggerebekan di Lampung Timur: Penyebar Ngaku Beri Informasi ke Pamong Desa | freentalk.com

Kasus Video Penggerebekan di Lampung Timur: Penyebar Ngaku Beri Informasi ke Pamong Desa

Di hadapan petugas, ia berdalih hanya ingin memberi informasi kepada pamong desa.

Hadi
Penulis: Hadi
Tangkapan layar video.Sumber: WAG
Freentalkcom

    LAMPUNG TIMUR – FD (25), penyebar video penggerebekan pasangan pelajar di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, akhirnya ditangkap polisi. Di hadapan petugas, ia berdalih hanya ingin memberi informasi kepada pamong desa.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, menyebutkan bahwa Ferdiyanto mengaku tak berniat mempermalukan siapa pun, tetapi sekedar mengabarkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku ingin memberikan informasi ke pamong desa, sehingga video itu disebarkannya,” ujar Yuni, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Tribrata News.

    Namun, polisi masih terus mendalami keterangannya. Pasalnya, video tersebut beredar luas di media sosial, bukan sekadar dikirim ke pihak desa.

    Selain Ferdiyanto, dua orang lainnya yang ikut dalam penggerebekan diperiksa sebagai saksi.

    Selanin itu, polisi juga akan meminta keterangan dari keluarga kedua pelajar dalam video tersebut.

    Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan indikasi pemerasan yang dilakukan Ferdiyanto terhadap keluarga korban.

    “Belum, belum ada keterangan dari pelaku terkait pemerasan. Informasi itu masih kami dalami, kami juga akan meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya.

    Peringatan Polisi: Jangan Sebar Video yang Melanggar Privasi

    Kasus ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan pasangan pelajar digerebek saat berhubungan intim di sebuah rumah pada Minggu (9/2/2025).

    - Advertisement -
    Ad image

    Setelah kejadian itu, kedua pelajar yang masih berstatus siswa SMA akhirnya dinikahkan secara agama oleh keluarga masing-masing.

    Polda Lampung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyebarkan konten yang melanggar privasi. Sebab, tindakan tersebut bisa berujung pada jeratan hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

    Bagikan Artikel ini