- LAMPUNG TIMUR
Sebuah pesan berantai soal jadwal razia STNK di lima titik wilayah Lampung Timur belakangan ramai berseliweran di sejumlah grup WhatsApp.
Dalam pesan tersebut disebutkan adanya razia serentak oleh pihak kepolisian, Dishub, hingga pemerintah daerah. Tapi ternyata, kabar itu tidak benar alias hoaks.
Melalui rilis resmi yang diterbitkan pada Rabu, 16 April 2025, Kasat Lantas Polres Lampung Timur, Glend Felix Siagian, menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi tersebut tidak benar, tidak ada kegiatan razia serentak di 5 lokasi tersebut,” ujar Kasat Lantas.
Dalam pesan hoaks yang beredar, disebutkan adanya razia pajak kendaraan mulai 15 April 2025 selama dua minggu ke depan.
Tak tanggung-tanggung, pesan itu juga menyebut jadwal razia, lokasi, hingga ancaman sanksi berupa “pengandangan” kendaraan dan biaya derek harian sebesar Rp400 ribu.
Namun, Kasat Lantas menepis seluruh isi pesan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu jelas asal-usulnya.
“Walaupun demikian kami tetap menghimbau masyarakat agar taat pajak dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.
“Pelanggaran kasat mata dan yang beresiko terhadap keselamatan di jalan tetap akan diberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Pihak Polres juga menegaskan, apabila ada kegiatan resmi dari kepolisian terkait razia atau penertiban, maka informasi tersebut akan disampaikan langsung melalui kanal resmi, bukan dari pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.
Berikut isi informasi hoaks yang beredar:
Selamat siang menginformasikan bagi yang punya kendaraan akan ada razia mulai tanggal 15 April 2025 sampai 2 minggu ke depan Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya: Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu. Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
Jadwal Razia:
Pagi: 10.00–12.00 Siang: 15.00–17.00 Malam: 22.00–24.00, dilanjutkan 03.00–05.00 WIB
Lokasi:
Way Jepara Labuan Ratu Labuan Maringgai Depan Pasar Tridatu Banding Patung
Pesan itu juga mencatut nama Bhayangkara dan menyebut “razia zebra gabungan dengan Polres se-Indonesia”, sesuatu yang langsung dibantah oleh kepolisian.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat agar lebih cermat memilah informasi, serta aktif memverifikasi kabar lewat kanal resmi sebelum menyebarkannya kembali.***
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya