LAMPUNG TIMUR — Upaya pencurian sepeda motor di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, berakhir gagal. Pelaku terjebak di gang buntu sebelum akhirnya ditangkap warga bersama polisi, Rabu (24/12/2025) siang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun VIII Desa Mataram Baru. Korban diketahui bernama Siti Maftukhah (51), warga setempat.
Salah seorang saksi, Imam mengatakan pencurian bermula saat anak korban, M Rangga Saputra, memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru putih di halaman rumah kerabatnya. Motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anak korban melihat ada seorang laki-laki yang mengambil sepeda motor tersebut, sehingga kemudian anak korban berlari keluar rumah sambal berteriak ‘Maling, maling’,” ungkapnya.
Pelaku kemudian melarikan diri membawa sepeda motor korban. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung membantu melakukan pengejaran. Anak korban bahkan sempat meminjam sepeda motor milik tetangga untuk mengejar pelaku.
Informasi kejadian itu diteruskan ke Bhabinkamtibmas Desa Mataram Baru yang kemudian menghubungi Polsek Mataram Baru. Personel Tekab 308 bersama warga melakukan pengejaran hingga pelaku terhalang jalan buntu di Dusun Panca Marga, Desa Mataram Baru.
“Pelaku yang terhalang jalan buntu di Dusun 6 Desa Mataram Baru berhasil ditangkap dan diamankan di Dusun Pancamarga, Desa Mataram Baru,” tambahnya.
Kapolsek Mataram Baru AKP Rudy membenarkan kejadian tersebut, pelaku berinisial KR (45), laki-laki, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku beraksi seorang diri dengan modus memanfaatkan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci masih menempel.
“Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor kami amankan di Polsek Mataram Baru untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Rudy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah BPKB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















