Bea Cukai Langsa Berhasil Tindak Pengangkutan Rokok Ilegal di Aceh Timur

- Penulis

Kamis, 26 September 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Langsa tindak pengangkutan rokok ilegal di Aceh Timur. Sumber: ANTARA

Bea Cukai Langsa tindak pengangkutan rokok ilegal di Aceh Timur. Sumber: ANTARA

Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Bea Cukai Langsa berhasil menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai pada tanggal 5 September 2024 di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman, menjelaskan tindakan tersebut bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang sudah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” jelas Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Petugas akhirnya dapat menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300 yang dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan RM (24), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di tempat kejadian, kami menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan satu juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sulaiman.

Pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada lokasi gudang tempat memuat rokok ilegal tersebut di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Bea Cukai Langsa kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memeriksa lokasi gudang tersebut.

Hasil pemeriksaan tim gabungan berhasil mengamankan 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dengan berbagai merek serta sarana pengangkutnya. Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar sekitar Rp3,53 miliar. Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang berinisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Sampai saat ini, Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Sulaiman menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal. Penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya kepada Bea Cukai Langsa agar dapat ditindaklanjuti. “Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai.

Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya,” tutup Sulaiman.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur
Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur
Polisi Amankan 2.000 Liter Solar Bersubsidi dan Tiga Tersangka di Lampung Timur
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun di Indonesia
Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:17 WIB

IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal

Sabtu, 25 April 2026 - 17:50 WIB

Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Minggu, 19 April 2026 - 22:53 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum LSM Pemeras Penjual Kosmetik di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:06 WIB

Diperas Rp15 Juta, Usaha Diancam Dihancurkan: Cerita Korban OTT Oknum LSM di Lampung Timur

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot