- JAKARTA
Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pemberian tantiem kepada direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menilai mekanisme tersebut tidak masuk akal karena nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Presiden Prabowo bahkan berencana menghapus pemberian tantiem di lingkungan BUMN. Menurutnya, mekanisme ini hanya menjadi akal-akalan yang memberatkan negara.
Lantas, apa itu tantiem?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Namun dalam praktik BUMN, tantiem juga diberikan kepada jajaran direksi dan dewan komisaris.
Aturan mengenai tantiem tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan pejabat BUMN.
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, tantiem didefinisikan sebagai penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris jika perusahaan memperoleh laba.
Besaran tantiem bersifat variabel, ditentukan oleh pencapaian ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator/KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Menteri BUMN.
Komposisi besaran tantiem diatur sebagai berikut:
Direktur Utama: 100 persen
Anggota Direksi: 90 persen dari Dirut
Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40 persen dari Dirut
Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36 persen dari Dirut
Dengan aturan tersebut, nilai tantiem yang diterima pejabat BUMN bisa sangat besar, tergantung kinerja dan laba perusahaan. Hal inilah yang kemudian menjadi sorotan Presiden Prabowo.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya