Anak Rantau Wajib Tahu! Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 Meski Beda Domisili KTP

- Penulis Berita

Selasa, 26 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

FREENTALK – Sebentar lagi, panggung demokrasi Indonesia akan bergema dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bagi anak rantau yang jauh dari kampung halaman, penting untuk menyadari bahwa keterlibatan dalam proses ini bukan hanya hak, melainkan juga tanggung jawab besar.

Dalam artikel ini, membahas langkah-langkah sederhana untuk menghadapi proses pindah memilih agar suara kita tetap masuk dalam demokrasi.

Dikutip freentalkcom melalui postingan akun Instagram @dealls.jobs berikut beberapa cara mudah untuk tetap bisa nyoblos meskipun kita berdomisili di tempat yang berbeda dengan KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Mengetahui Informasi Pemilu 2024

Sebelum mulai proses pindah memilih, pastikan kita mengetahui informasi terkini seputar Pemilu 2024. Mulai dari tanggal pelaksanaan, calon yang bersaing, hingga peraturan-peraturan terkait pemilihan umum yang penting untuk dipahami. Momentum penting tidak boleh terlewat, termasuk tanggal 14 Februari 2024.

2. Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Langkah awal sebelum memikirkan pindah memilih adalah memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek DPT bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pastikan data diri tercatat dengan benar dan lengkap.

3. Kriteria Pindah TPS

Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti tugas di luar kota, pasien rawat inap, pindah domisili, berkebutuhan khusus, menempuh pendidikan di luar kota, rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili KTP, tahanan rutan/lapas, terkena bencana alam, atau keadaan tertentu lainnya.

4. Proses Pindah Memilih

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih:

Kunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti lainnya sesuai kondisi.

KPU akan membantu menentukan TPS di sekitar lokasi tujuanmu.

Diberikan bukti formulir pindah memilih dari KPU.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, anak rantau dapat dengan mudah menjalani proses pindah memilih dan tetap aktif dalam menentukan arah bangsa melalui hak suaranya.

Jangan lupa untuk mengikuti pemilu dengan bijak, memilih calon yang sesuai dengan nilai dan aspirasi, serta memastikan bahwa hak pilihmu tidak terlewatkan. Semoga panduan ini bermanfaat untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi Pemilu 2024.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800