Panwaslu Way Jepara Buka Pendaftaran PTPS 2024, Catat Persyaratannya

- Penulis

Jumat, 27 September 2024 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana proses pendaftara PTPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Way Jepara. Sumber: Sukirno

Suasana proses pendaftara PTPS di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Way Jepara. Sumber: Sukirno

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan Way Jepara membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak atau Pilkada 2024,

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024, untuk pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 September hingga 28 September 2024.

Kordiv SDMO Panwaslu Kecamatan Way Jepara, Kamaludin, S.E., mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 26 September 2024, jumlah pendaftar telah mencapai 86 orang, yang terdiri dari 50 laki-laki dan 36 perempuan. “Jumlah tersebut masih belum memenuhi kebutuhan total 82 Pengawas TPS di Kecamatan Way Jepara,” kata Kamaludin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendaftaran tetap dibuka hingga tanggal 28 September, dan akan dilakukan perpanjangan jika jumlah pendaftar masih belum memenuhi kebutuhan. Mengingat banyak desa yang masih kosong pendaftar,” ujarnya.

Sebagai informasi, Untuk menjadi Pengawas TPS, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI);

2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun;

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5.Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6.Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat;

7.Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9.Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11.Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12.Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun;

13.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD PGK Lamsel Apresiasi A Burhanuddin Masuk Dewan Pendidikan Lampung
Saatnya Indonesia Menggerakkan GNB untuk Meredakan Konflik Iran–Israel dan AS
HMI Lampung Selatan Bersihkan Gedung Eks Kolonial 1883, Dorong Jadi Cagar Budaya
Alasan Tekanan Demonstran, HMI Pertanyakan Konsistensi Kepemimpinan Wali Kota
Pilkada oleh DPRD sebagai Jalan Tengah Memperbaiki Demokrasi dan Menekan Biaya Politik
Mengukur Urgensi Pilkada melalui DPRD
HMI Cabang Deli Serdang: Polemik Lahan TPS3R Harus Disikapi Bijak, Objektif, dan Berdasarkan Hukum
Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur, WAKO Usul TNWK Gunakan Lebah Madu

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 01:01 WIB

DPD PGK Lamsel Apresiasi A Burhanuddin Masuk Dewan Pendidikan Lampung

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:41 WIB

Saatnya Indonesia Menggerakkan GNB untuk Meredakan Konflik Iran–Israel dan AS

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:24 WIB

HMI Lampung Selatan Bersihkan Gedung Eks Kolonial 1883, Dorong Jadi Cagar Budaya

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:15 WIB

Alasan Tekanan Demonstran, HMI Pertanyakan Konsistensi Kepemimpinan Wali Kota

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:10 WIB

Pilkada oleh DPRD sebagai Jalan Tengah Memperbaiki Demokrasi dan Menekan Biaya Politik

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot