Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Berakhir Dipenjara

- Penulis Berita

Kamis, 4 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat jumpa pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis 4 April 2024. Sumber: Agus Sahroni/dok Humas Polres Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat jumpa pers di Mapolres Lampung Timur, Kamis 4 April 2024. Sumber: Agus Sahroni/dok Humas Polres Lampung Timur

FREENTALK-Seorang Kepala Desa (Kades) di Marga Batin, Lampung Timur, berpotensi merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi setelah terlibat dalam kasus korupsi. Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dalam jumpa persnya, Kamis 4 April 2024.

Oknum mantan Kades tersebut, yang diidentifikasi sebagai TD (46), diduga telah melakukan penyelewengan dana Desa sebesar Rp 1.360.073.000 pada tahun 2022.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, pada tahun 2022 lalu, Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, telah menerima Dana Desa (DD) dari pemerintah, sebesar Rp 1.360.073.000,” terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dalam jumpa pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, tersangka meminta seluruh dana tersebut saat pencairan Triwulan I dan II dengan alasan untuk kepentingan pribadinya.

Namun, pada bulan Desember 2022, tersangka meninggalkan Desa Marga Batin, menyebabkan beberapa kegiatan Dana Desa tidak dapat direalisasikan.

“Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan,” jelas Kapolres.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 635.565.400.

Setelah proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Selasa 2 April 2024, di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Selain tersangka, berbagai dokumen administrasi terkait laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Marga Batin Tahun Anggaran 2022 juga diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800