FREENTALK – Puluhan pelajar dari delapan Sekolah Menengah Atas (SMA) Sub Rayon 19 terlibat dalam kegiatan yang menggugah kesadaran, yakni Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), yang diselenggarakan di SMAN 1 Sukadana pada, Senin 5 Februari 2024.
Sosialisasi JMS tidak hanya menjadi kesempatan bagi pelajar untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam tentang hukum, tetapi juga untuk mendiskusikan isu-isu kritis seperti bahaya narkotika dan cyber bullying.
Kasi Intel Kejari Lamtim, Muhammad Rony, yang memimpin tim JMS, menyampaikan bahwa fokus utama dalam kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya narkotika dan cyberbullying di kalangan pelajar.
Menurut Rony, remaja menjadi salah satu sasaran peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam pernyataannya, ia menjelaskan,
“Mengapa penting bagi kami menggalakkan kampanye anti Narkotika melalui JMS karena Indonesia sedang darurat narkotika, dan remaja sangat rentan untuk dipengaruhi karena rasa ingin tahunya yang sangat besar,” jelasnya.
Selama sesi JMS di SMAN 1 Sukadana, tim jaksa tidak hanya memberikan informasi tentang bahaya narkotika, tetapi juga mengupas isu cyber bullying yang saat ini semakin merajalela di kalangan pelajar.
Materi cyber bullying menjadi penting, mengingat dampak yang signifikan pada kesejahteraan mental dan emosional para pelajar.
Selain bahaya narkotika dan cyber bullying, tim JMS juga menyampaikan materi tentang perlindungan anak.
Kepala Sekolah SMAN 1 Sukadana, Purnama W Turnip, menyambut baik atas kehadiran tim jaksa masuk sekolah. Ia berharap agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dan bermanfaat bagi anak didik mereka.
“Semoga apa yang telah disampaikan oleh tim jaksa masuk sekolah hari ini bisa dipahami dan bermanfaat untuk anak didik kami, terlebih terkait pemahaman akan bahaya narkoba dan cyber bullying,” ujar Purnama.
Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan korps Adhyaksa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini dirancang dengan tujuan utama memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini kepada para anak didik.
Fokus utama dari JMS adalah mencegah anak didik terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum. Melalui program ini, para jaksa berupaya memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum kepada generasi muda.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman dan berbudaya hukum, di mana pelajar dapat memahami konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.***
Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni/PWI Lampung Timur
Tidak ada komentar