FREENTALK – Salah satu korban peristiwa pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung pada tahun 1989, Edi Arsadad, mengajukan desakan kepada calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, untuk menyelesaikan kasus HAM apabila terpilih menjadi presiden periode 2024-2029. Desakan ini disampaikan saat dialog di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Edi Arsadad menyoroti bahwa masih ada hutang negara terhadap penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dan mempertanyakan komitmen Anies Baswedan terhadap penanganan kasus HAM yang masih berjalan.
“Apabila Mas Anies terpilih menjadi presiden, bagaimanakah komitmen Mas Anies terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu?” tanya Edi Arsadad, saat dialog bersama Anies, Minggu 14 Januari 2024.
Dalam responsnya, Anies Baswedan menegaskan bahwa pemerintah harus memulihkan hak-hak korban. Ia mengakui bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan tantangan yang belum teratasi hingga saat ini.
Anies merinci empat poin yang menurutnya harus dilakukan untuk menangani kasus tersebut.
“Pertama, menguak fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Anies.
Selanjutnya, memberikan keadilan kepada korban yang merasakan kekerasan pada peristiwa pelanggaran HAM, serta menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam proses tersebut.
Anies juga menyoroti perlunya memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Dengan demikian, Anies menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu jika terpilih sebagai presiden pada periode 2024-2029.***
Editor: Hadi Jakariya
Tidak ada komentar