Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur mengungkap tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di tiga lokasi berbeda. Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari memepet korban dan menodongkan senjata tajam, curas disertai kekerasan seksual terhadap anak, hingga menodongkan senjata api rakitan.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, mengatakan keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal, khususnya curas yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar AKBP Heti dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Pertama: Modus Pepet dan Todong Sajam
Peristiwa pertama terjadi di Jalan Raya Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial RF memepet korban, menodongkan senjata tajam ke leher, lalu merampas barang berharga.
Polisi menyita barang bukti berupa dua kotak ponsel. RF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus Kedua: Curas Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kasus kedua terjadi di Jalan Perladangan Desa Pasar Sukadana, Kecamatan Sukadana. Pelaku berinisial SU menghampiri korban yang masih di bawah umur dengan dalih menjemput, lalu membawanya ke area perladangan.
“Di lokasi itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Setelah memaksa korban berhubungan badan, pelaku juga mengambil ponsel milik korban,” ungkap Kapolres.
SU dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan terkait unsur kekerasan seksual.
Kasus Ketiga: Todongkan Senjata Api Rakitan
Kasus ketiga terjadi di Jalan Umum Desa Dono Mulyo, Kecamatan Bumi Agung. Pelaku berinisial DA bersama rekannya memepet korban dan menodongkan senjata api rakitan sebelum merampas satu unit ponsel.
Polisi mengamankan senjata api rakitan sebagai barang bukti. DA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Penyerahan Senjata Api Rakitan oleh Warga
Selain mengungkap tiga kasus curas, Polres Lampung Timur juga menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi. Senjata tersebut diserahkan secara sukarela oleh Kepala Desa Bumi Tinggi, Kecamatan Bumi Agung.
“Kami mengimbau warga yang mengetahui keberadaan senjata api rakitan agar segera melapor dan menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian,” tambah AKBP Heti.




















