- LAMPUNG TIMUR
Sebanyak lima orang warga Lampung Timur ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasi Humas IPDA Edwin mengatakan, kelima tersangka memiliki inisial DF (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MD (24) warga Kecamatan Mataram Baru, serta DM (31), MA (40), dan ES (18) yang berasal dari Kecamatan Way Jepara.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasi Humas Polres Lampung Timur, IPDA Edwin, Jumat (30/5/2025).
Kelima tersangka ditangkap pada Minggu (26/5) lalu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima aparat.
Baca Juga
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip diduga berisi sabu-sabu, empat bungkus tembakau sintetis, empat unit ponsel, serta satu dompet.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Ditulis oleh: Sukirno (Kontributor)
Disunting oleh: Hadi Jakariya