Syarat dan Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Super Apps Presisi

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian jadi dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, daftar CPNS, hingga urusan pendidikan. Sekarang, bikin SKCK makin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi resmi milik Polri.

Meski begitu, ada sejumlah syarat dan tahapan yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan. Simak penjelasan lengkap syarat dan cara membuat SKCK online berikut ini.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Intelkam. Dokumen ini berisi catatan apakah seseorang pernah terlibat dalam tindak kriminal atau tidak.

- Advertisement -

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika masih diperlukan.

- Advertisement -

Syarat Membuat SKCK

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) Nomor 6 Tahun 2023, berikut syarat dokumen untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat SKCK:

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm latar merah sebanyak 5 lembar
  5. Fotokopi paspor (jika SKCK untuk ke luar negeri)
  6. Fotokopi identitas lain (untuk yang belum punya e-KTP), seperti kartu pelajar atau KIA
  7. Bukti aktif kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan berupa tangkapan layar (screenshot)

Jika status BPJS masih dalam proses aktivasi, bisa diganti dengan salah satu dari dokumen berikut:

  1. Bukti nomor virtual akun pendaftaran BPJS
  2. Bukti mengikuti cicilan tunggakan iuran JKN-KIS
  3. Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan

Cara Membuat SKCK Online

Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Unduh aplikasi Super Apps Presisi

(Tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store)

Daftar akun

Unggah foto e-KTP

Foto wajah

Foto wajah bersama e-KTP

Isi data alamat dan NPWP (jika ada)

Masuk ke menu “SKCK”

Klik “Ajukan SKCK”

Baca dan pahami syarat serta ketentuan

Tekan tombol “Mulai”

Isi data keperluan SKCK dan alamat sesuai KTP

Pilih metode pembayaran, lalu klik “Bayar”

Cek email, sistem akan mengirimkan barcode atau QR code

Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran

Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih

(Bisa Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri)

Tunjukkan kode batang atau QR code

(Petugas akan memindainya untuk mencetak SKCK)

Biaya Pembuatan SKCK

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000.

Dengan layanan digital dari Polri, masyarakat kini lebih mudah dan praktis dalam mengurus SKCK. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancer.

Ditulis oleh: Itaul Hasanah

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini