Empat Tersangka Judi Online Agen138 Ditahan di Rutan Kelas IIA Metro, Lampung

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka kasus judi online melalui website agen138 resmi ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung, setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Keempat tersangka masing-masing berinisial KW, J, JG, dan AH. Mereka diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Rabu, 30 April 2025.

Dikutip dari Tribrata News, penangkapan terhadap tersangka J, JG, dan AH dilakukan lebih dulu pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Lampung. Sementara tersangka KW ditangkap sepekan kemudian, tepatnya pada 14 Januari 2025, di kediamannya di Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam struktur operasional sindikat ini, KW diketahui berperan sebagai manajer. Adapun J, JG, dan AH bertugas sebagai admin serta pengelola transaksi deposit dan penarikan (withdraw) pada situs agen138.

Sebelum dipindahkan ke Rutan Metro, mereka sempat ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama proses penyidikan berlangsung.

Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 modem, 5 kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp475 juta, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 25.000, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1.000 dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp5.000.290.276.

Kini, proses hukum terhadap keempatnya memasuki tahap persidangan. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina
BGN Minta Maaf, Tanggung Biaya Korban, Setop Dapur SPPG Pondok Kelapa
Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta
ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas
Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya
HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara
Dari Jatim ke Sintang, HLY Dibekuk Bawa 1,38 Kg Sisik Trenggiling
Klarifikasi Soal Zakat, Menag Minta Maaf atas Kesalahpahaman Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 09:22 WIB

Polsek Way Bungur Sikat Balap Liar, 11 Remaja Terjaring dan Dibina

Sabtu, 4 April 2026 - 09:58 WIB

Belum Penuhi Panggilan, Komdigi Kembali Panggil YouTube dan Meta

Senin, 16 Maret 2026 - 23:16 WIB

ASN Kemenag Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:33 WIB

Lansia di Lampung Timur Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Diduga Wafat Sepekan Sebelumnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:57 WIB

HMNI dan IWO Lampung Timur Bagikan Takjil Ramadan untuk Pengendara

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800
PETIR800 LOGIN PETIR800
Situs toto Situs togel Togel toto jepe togel SLotapk apkslot slotapk apkslot