Lampung Timur – Saya memandang pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai alternatif untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mengurangi masalah yang timbul dari pemilihan langsung.
Selama perjalanan Pilkada langsung, saya berpendapat telah banyak menimbulkan berbagai persoalan, antara lain: penyelenggaraan Pilkada menelan biaya tinggi yang bersumber dari APBD.
Calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya tinggi untuk membiayai kegiatan politiknya; masyarakat tidak mendapat pendidikan politik yang cerdas; rawan terjadi praktik politik uang, dan rawan konflik sosial di akar rumput.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut saya, pemilihan kepala daerah tidak langsung atau oleh DPRD tidak melanggar konstitusi. Konstitusi mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. UUD 1945 NRI, Pasal 18 ayat 4 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.
Saya juga menilai Pilkada tidak langsung tetap merepresentasikan prinsip-prinsip demokrasi, dimana suara rakyat adalah kekuasaan tertinggi. Dalam mekanisme ini, suara masyarakat telah terwakilkan oleh DPRD.
Penulis : Muklasin
Editor : Hadi Jakariya




















