BANDAR LAMPUNG — Angka perceraian di Provinsi Lampung sepanjang 2024 masih berada di level tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, total perceraian mencapai 14.471 kasus dalam satu tahun terakhir.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 11.896 perkara, sementara cerai talak tercatat 2.575 kasus. Artinya, lebih dari 80 persen perceraian di Lampung diajukan oleh pihak istri.
Secara wilayah, Lampung Tengah menjadi penyumbang angka perceraian tertinggi dengan 2.452 kasus. Posisi berikutnya ditempati Lampung Timur sebanyak 2.244 kasus, disusul Kota Bandar Lampung dengan 1.711 perkara perceraian sepanjang 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daerah lain dengan angka perceraian cukup tinggi antara lain Lampung Selatan sebanyak 1.746 kasus dan Tanggamus 1.066 kasus. Sementara wilayah dengan jumlah relatif lebih rendah tercatat di Mesuji (330 kasus) dan Kota Metro (352 kasus).
Di sisi lain, BPS mencatat jumlah pernikahan di Provinsi Lampung sepanjang 2024 mencapai 50.230 peristiwa nikah. Namun, tingginya angka perceraian menunjukkan ketahanan rumah tangga masih menjadi persoalan serius.
Cerai Gugat Lebih Dominan
Dominasi cerai gugat menunjukkan perubahan dinamika sosial dalam rumah tangga. Perempuan dinilai semakin berani mengambil keputusan hukum ketika menghadapi konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Dikutip dari berbagai sumber, faktor ekonomi, ketidakharmonisan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan tanggung jawab pasangan kerap menjadi latar belakang gugatan cerai.
Data perceraian ini bersumber dari Kementerian Agama RI dan Mahkamah Agung, yang dihimpun oleh BPS Provinsi Lampung. Seluruh data merupakan perkara perceraian yang telah diputus pengadilan dan memiliki akta cerai, serta hanya mencakup pasangan beragama Islam.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya
Sumber Berita: BPS Provinsi Lampung




















