- JAKARTA
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun non-subsidi.
Keputusan mempertahankan tarif listrik tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga kestabilan ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor industri.
Evaluasi rutin terhadap parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), serta harga batu bara acuan telah dilakukan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi saat ini memungkinkan pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian tarif.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi
Untuk kelompok pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya dan berlaku selama triwulan III tahun 2025 (Juli–September), dengan rincian sebagai berikut:
Rumah Tangga 450 VA: Rp415 per kWh
Rumah Tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
Rumah Tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Non-Subsidi
Sementara itu, untuk pelanggan non-subsidi seperti rumah tangga mampu, kantor pemerintah, sektor bisnis, hingga penerangan jalan umum, tarif listrik juga tidak mengalami penyesuaian:
R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (Instansi Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Kebijakan mempertahankan tarif ini menjadi bentuk konsistensi pemerintah dalam menciptakan kepastian bagi pelaku usaha dan rumah tangga, sekaligus menjaga kestabilan sistem ketenagalistrikan nasional.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya