PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah, Pakar: Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas

- Penulis Berita

Selasa, 10 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat menyampaikan keterangan mengenai rencana kenaikan PPN. Sumber: BPMI Setpres

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat menyampaikan keterangan mengenai rencana kenaikan PPN. Sumber: BPMI Setpres

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang definisi barang mewah yang dimaksud.

Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, mendesak pemerintah untuk memperjelas batasan barang yang masuk dalam kategori mewah.

Menurutnya, definisi yang tidak jelas berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kelas menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” ujar Achmad, dilansir dari Antara, Selasa 9 Desember 2024.

Achmad mencontohkan barang elektronik berkualitas tinggi yang sering digunakan kelas menengah untuk kebutuhan pekerjaan.

Jika barang ini dikategorikan sebagai barang mewah, maka mereka akan semakin sulit mengakses alat yang sebenarnya dapat meningkatkan taraf hidup.

“Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah bisa memberikan dampak luas melalui efek limpahan (spillover effect).

Kenaikan harga barang terkait barang mewah, seperti kendaraan bermotor, bisa memengaruhi biaya logistik dan transportasi, yang pada akhirnya membuat harga kebutuhan pokok ikut naik.

“Ketika barang-barang yang terkait dengan barang mewah mengalami kenaikan harga, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Misalnya, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat memengaruhi biaya logistik dan transportasi barang kebutuhan pokok,” jelasnya.

Achmad merekomendasikan agar pemerintah menerapkan tarif pajak progresif berdasarkan nilai barang. Dengan pendekatan ini, barang dengan nilai lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih besar. Kebijakan ini dianggap lebih adil dan tidak terlalu membebani kelas menengah ke bawah.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada produsen lokal agar bisa menyediakan barang serupa dengan harga yang lebih terjangkau.

Tak kalah penting, Achmad mengingatkan perlunya pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan, seperti kenaikan harga barang yang tidak wajar.

“Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menjaga keadilan dalam penerapan pajak,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800