- JAKARTA
Pemerintah memperkuat perlindungan terhadap anak-anak dan kelompok rentan di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS.
Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku per 1 April 2025. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan sistem elektronik agar menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan, khususnya bagi anak-anak.
Dikutip dari situs resmi KOMDIGI, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa PP TUNAS merupakan langkah strategis pemerintah untuk menghadapi persoalan konten berbahaya yang menyasar kelompok rentan.
“Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan,” kata Meutya dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
PP TUNAS mengatur kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak, menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan adanya proses remediasi secara cepat dan transparan.
Selain itu, PSE juga diwajibkan memverifikasi usia pengguna serta menerapkan pengamanan teknis untuk memitigasi risiko paparan konten negatif. Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform bersangkutan.
“Kita melihat ada aplikasi-aplikasi yang memang nakal. Ini bukan semata hasil algoritma yang menyesuaikan minat pengguna, tapi ada kecenderungan konten-konten ini memang sengaja diarahkan ke kelompok rentan termasuk anak-anak,” tegas Meutya.
Data Komdigi mencatat, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Fakta ini menjadi salah satu dasar pentingnya regulasi untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.
Meutya menambahkan bahwa regulasi ini tidak hanya menyasar perlindungan anak, tetapi juga menjamin kenyamanan seluruh pengguna internet.
“Ketika keamanan ekosistem digital diperkuat, yang diuntungkan bukan hanya anak-anak tapi juga semua orang yang berada di ranah digital. Kita ingin semua pihak nyaman, karena aturannya jelas seperti aturan main di pasar,” ujarnya.
PP TUNAS juga mendorong kolaborasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan digital untuk terus menyempurnakan pengaturan dan memastikan komitmen kolektif terhadap perlindungan anak.
“Platform digital harus siap menerima kritik. Banyak dari mereka yang niatnya baik dan kita hargai itu. Tapi negara tetap harus hadir mengatur ketika ada yang menyalahgunakan ruang digital,” tandas Meutya.
Dengan adanya PP TUNAS, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia semakin aman, etis, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Ditulis oleh: Feri Irawan
Disunting oleh: Hadi Jakariya