FREENTALK – Penahanan ijazah siswi SMAN 1 Bandar Sribhawono akibat tunggakan biaya komite sekolah menuai sorotan. Ombudsman Lampung, melalui Ketua Nur Rokhman Yusuf, angkat bicara dan meminta keluarga siswa segera melaporkan kasus tersebut ke pusat pengaduan resmi.
“Kami sarankan kepada keluarga yang ijazahnya ditahan pihak sekolah dengan alasan apapun untuk segera melaporkan ke pengaduan kami di nomor 0811 9803 737,” tegas Yusuf, dikutip dari Radar24, Minggu 16 Juni 2024.
Menurut Yusuf, nomor pengaduan ini berfungsi sebagai tempat konsultasi, dan Ombudsman akan melakukan kajian mendalam terkait laporan yang diterima.
“Komite dibentuk sebagai sarana masyarakat tujuannya sebagai kepedulian terhadap dunia pendidikan dalam menyalurkan bantuan atau sumbangan. Komite bukan sarana atau legalisasi sekolah minta duit ke peserta didik,” jelas Yusuf, tegas.
Yusuf juga menekankan bahwa penahanan ijazah harus berdasarkan kesepakatan yang jelas antara komite dan orang tua siswa.
“Jika ada kesepakatan, kan ada kesetaraan ataupun tidak dalam koridor paksaan,” pungkasnya.***
Tidak ada komentar