Mulai Januari 2025, PLN Kasih Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan

2 Min Read

Jakarta – Kabar baik datang dari pemerintah untuk jutaan pelanggan listrik rumah tangga di Indonesia. Mulai Januari hingga Februari 2025, pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA akan menikmati diskon 50 persen biaya listrik. Langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Untuk menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi, berupa diskon 50 persen biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero), ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Selasa (31/12), dikutip dari ANTARA.

Detail Penerapan Diskon

Pemberian diskon ini didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang mengatur keringanan biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini berlaku untuk:

Pelanggan pascabayar, dengan pengurangan 50 persen pada tagihan bulan Januari dan Februari 2025 (dibayarkan pada bulan Februari dan Maret 2025).

Pelanggan prabayar, berupa pengurangan langsung pada pembelian token listrik di bulan Januari dan Februari 2025.

Langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan PPN yang mulai diberlakukan tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa diskon ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA. Pelanggan dengan daya lebih besar, seperti 3.500–6.600 VA, tetap akan dikenakan tarif listrik penuh dengan tambahan PPN 12 persen.

“Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” tambah Jisman.

Selama pelaksanaan diskon, PT PLN (Persero) diinstruksikan untuk menjaga efisiensi operasional sekaligus memastikan pelayanan tetap optimal bagi pelanggan.

Pemerintah berharap, insentif ini dapat menjadi angin segar bagi masyarakat di awal tahun 2025.***

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Soal Kematian Driver Ojol Akibat oknum Brimob: HMI Lampung Timur Minta Pemerintah dan DPR Lebih Peka terhadap Nasib Rakyat

LAMPUNG TIMUR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Lampung Timur menyampaikan…

HMI Kalianda: Rakyat Berdaulat, Bukan untuk Dibabat Polri

Kalianda, 28 Agustus 2025– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda Lampung Selatan…

HMI Cabang Kalianda Audiensi dengan Dinas PPKB Lampung Selatan

Dalam ikhtiar memperkuat sinergitas antara organisasi kepemudaan dan pemerintah daerah, Himpunan Mahasiswa…

27 Jurnalis Ikuti Media Visit 2025 PHE OSES di Jakarta

JAKARTA - Sebanyak 27 jurnalis asal Lampung bersama rekan media dari Jakarta…

Jadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Lapor ke IASC

Jakarta - Korban penipuan digital atau scam kini bisa langsung melapor ke…

Rayakan HUT PAN ke- 27, Edy Bisri anggota DPRD Lampung Timur adakan berbagai lomba bagi masyarakat

Pada 23 Agustus 2025, Partai Amanat Nasional (PAN) genap berusia 27 tahun.…

Populer