Selasa, 03 Des 2024

Kades Pancasila Ditahan Terkait Korupsi APBDes, Nilai Anggaran Mencapai Rp1.8 Miliar

Hadi Jakariya
6 Jan 2024 11:54
News 0
2 menit membaca

FREENTALKKepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.

Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Bambang Irawan, SS diduga terlibat dalam pengusulan pencairan APBDes selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai anggaran masing-masing tahunnya mencapai Rp1.282.495.463 (2018), Rp1.463.391.524 (2019), dan Rp1.837.895.655 (2020).

Hasil audit oleh Inspektorat Lampung Selatan menunjukkan adanya penyimpangan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp764.648.061,24. Modus operandi yang diduga digunakan oleh SS melibatkan pengelolaan APBDes tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, terutama dalam aspek keuangan Desa.

“Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24,” ujar Bambang Irawan, dilansir dari berita lampung pro pada, Sabtu 6 Januari 2024.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Tim penyidik juga melakukan pengecekan lapangan terkait kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila selama tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

Bambang Irawan menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan dokumen terkait pengelolaan APBDes Pancasila. Setelah gelar perkara, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi. Berkas perkara SS telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Saat ini, SS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda, menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tindakan yang dilakukan oleh SS dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *