Kades Pancasila Ditahan Terkait Korupsi APBDes, Nilai Anggaran Mencapai Rp1.8 Miliar

Kades Pancasila Ditahan Terkait Korupsi APBDes, Nilai Anggaran Mencapai Rp1.8 Miliar

Tindakan yang dilakukan oleh SS dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 Min Read

FREENTALKKepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial SS, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018, 2019, dan 2020.

Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Bambang Irawan, SS diduga terlibat dalam pengusulan pencairan APBDes selama tiga tahun berturut-turut dengan nilai anggaran masing-masing tahunnya mencapai Rp1.282.495.463 (2018), Rp1.463.391.524 (2019), dan Rp1.837.895.655 (2020).

Hasil audit oleh Inspektorat Lampung Selatan menunjukkan adanya penyimpangan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp764.648.061,24. Modus operandi yang diduga digunakan oleh SS melibatkan pengelolaan APBDes tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila dan tim pelaksana kegiatan, terutama dalam aspek keuangan Desa.

“Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Lampung Selatan, terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp764.648.061,24,” ujar Bambang Irawan, dilansir dari berita lampung pro pada, Sabtu 6 Januari 2024.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dari perangkat Desa Pancasila hingga masyarakat. Tim penyidik juga melakukan pengecekan lapangan terkait kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila selama tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, bersama Tim Dinas PUPR Lampung Selatan, didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

Bambang Irawan menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan dokumen terkait pengelolaan APBDes Pancasila. Setelah gelar perkara, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi. Berkas perkara SS telah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Saat ini, SS ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kalianda, menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Tindakan yang dilakukan oleh SS dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Ilham Andre

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Dr. Fakhruddin Faiz: Kalian Tidak Baik-Baik Saja Kalau Ada Gejala-Gejala Ini

Tidak semua orang menyadari bahwa dirinya sedang tidak baik-baik saja secara mental.…

TNWK Masuk Titik Rawan Nasional, Polres Lampung Timur Minta Karhutla Jadi Perhatian Serius

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Lampung Timur, khususnya di sekitar kawasan Taman…

Kumpulan Kata-Kata Renungan untuk Peringatan HUT ke-80 RI, Penuh Makna dan Patriotisme

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia menjadi momen penting untuk…

Ratusan Siswa Siswi SD Ikuti Seleksi Pocil di Polres Lampung Timur

Ratusan siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Timur…

Deretan Film Baru yang Tayang di Bioskop Sepanjang Juli 2025, dari ‘Jurassic World’ hingga ‘Superman’

Memasuki Juli 2025, jajaran film anyar mulai meramaikan bioskop-bioskop di Indonesia. Tak…

57 Persen Warga Indonesia Andalkan Media Sosial sebagai Sumber Berita, Pemerintah Dorong Regulasi Lindungi Jurnalis

Sebanyak 57 persen masyarakat Indonesia kini menjadikan media sosial sebagai sumber utama…

Populer