Hati-Hati! Permainan Capit Boneka Bisa Jadi Perjudian, Ini Faktanya!

- Penulis Berita

Jumat, 14 Juni 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ’ต Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Ilustrasi permainan capit boneka atau claw machine. Sumber: ANTARA

Ilustrasi permainan capit boneka atau claw machine. Sumber: ANTARA

FREENTALK – Permainan capit boneka, atau yang dikenal juga sebagai claw machine yang dulu banyak terpampang di mall, kini semakin populer hingga ke desa-desa. Karena tampilannya yang menarik dengan menawarkan hadiah boneka yang menggemaskan, permainan ini berhasil mendapatkan minat dari anak-anak.

Namun, di balik keseruan dan daya tariknya, ada pertanyaan besar mengenai kehalalan permainan ini dalam pandangan Islam. Mari kita simak penjelasannya.

Pandangan Islam tentang Permain

Melansir dari laman Muidigital, dalam Islam, segala jenis permainan pada dasarnya dibolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti bahaya (dlarar), najis, riba, judi, taruhan, atau melalaikan dari ibadah (ghaflah). Kaidah Fiqih menyatakan, ” ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกู ุงู„ู’ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุฏูู„ูŽู‘ ุงู„ุฏูŽู‘ู„ููŠู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุชูŽู‘ุญู’ุฑููŠู…ู ” yang artinya segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan hingga ada dalil yang melarangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, jika kita meneliti lebih lanjut, permainan claw machine atau mesin capit boneka ini mengandung unsur taruhan yang mengarah pada perjudian, sebagaimana yang diharamkan dalam QS. al-Maidah: 90.

Permainan tersebut adalah permainan untung-untungan, di mana keuntungannya tidak jelas, tapi kerugiannya pasti.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait permainan pada media atau mesin permainan.

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007, MUI mengatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.

Permainan yang dihukumi haram adalah permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.

Permainan capit boneka, dalam hal ini, dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.

Menurut para ulama, hal semacam ini haram karena adanya imbalan. Dalam konteks claw machine, pemain diharuskan membayar dengan koin dan mempertaruhkan uang mereka dengan kemungkinan 50:50. Inilah yang menjadi dasar keharaman Qimar (perjudian) dan Maisir (mengundi peruntungan).

Dasar Hukum Keharaman

Dalam kitab Is’adur Rafiq dijelaskan, “Segala perkara yang mengandung perjudian, adapun bentuk perjudian yang telah disepakati ulama adalah di mana masing-masing pihak mengeluarkan โ€˜iwad atau imbalan secara berimbang. Inilah yang dimaksud maisir dalam ayat.

Sudut pandang keharamannya adalah jika masing-masing bimbang antara jika salah satu menang maka pihak yang kalah harus membayar. Demikian juga sebaliknya” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babasil, Is’adur Rafiq, juz II, hal. 102).

Berdasarkan penjelasan di atas, permainan capit boneka yang melibatkan unsur taruhan dan imbalan jelas mengandung unsur perjudian.

Permainan capit boneka mungkin terlihat menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak-anak, namun dari sudut pandang Islam, permainan ini mengandung unsur taruhan yang mengarah pada perjudian.

Itulah penjelasan tentang permainan capit boneka atau claw machine yang saat ini banyak digemari di kalangan anak-anak ternyata masuk ranah perjudian, semoga artikel ini dapat menambah wawasan anda.***

Sumber: muidigital

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung
2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung
Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai
Kakek 77 Tahun Diamankan Polres Way Kanan atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
IWO Lampung Timur Salurkan Sembako di Tengah Sorotan Oknum LSM dan Wartawan Abal-abal
Pesulap Merah Diteror Telepon Pinjol, Diblokir Muncul Nomor Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:33 WIB

951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:44 WIB

Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

2.670 Kasus, Lampung Timur Tertinggi Angka Cerai di Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:15 WIB

Gagal Kabur Usai Curi Motor, Pelaku Diamankan Polisi dan Warga di Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800