Gegara Aniaya Penghuni Kos di Bandar Sribhawono, 3 Pria Diciduk Polisi

- Penulis Berita

Minggu, 31 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

 

FREENTALK – Anggota Kepolisian Polsek Bandar Sribhawono menangkap tiga orang pemuda yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap HJ (20), seorang penghuni kos di Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berinisial DA (25) dari Kecamatan Marga Sekampung, AT (24) dari Kecamatan Mataram Baru, dan TS (28) dari Kecamatan Bandar Sribawono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pengeroyokan terhadap HJ terjadi pada awal Maret 2024. Para tersangka mendatangi rumah kos korban dan memaksa korban keluar sebelum melakukan tindakan penganiayaan.

“Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya, dan sempat dilakukan perawatan di Puskesmas Bandar Sribawono, kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke Mapolsek Bandar Sribawono,” ungkap Kapolres.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Jumat, 29 Maret 2024, tanpa perlawanan di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono.

“Untuk 1 tersangka saat ini berstatus sebagai DPO, dan untuk para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan,” tambahnya.***

Editor: Hadi Jakariya
Sumber: Agus Sahroni/Humas Polres Lampung Timur

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:02 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800