Dengan menggunakan situs ini, Anda menyetujui Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
freentalk.comfreentalk.comfreentalk.com
  • News
  • Ragam
  • Talk Club
  • Sports
  • Tech
Reading: Desa Berpenduduk di Bawah 500 Orang Tak Wajib Bentuk Koperasi Sendiri, Bisa Gabung ke Desa Tetangga
Share
Notification Lihat Kembali
Font ResizerAa
freentalk.comfreentalk.com
Font ResizerAa
  • News
  • Ragam
  • Talk Club
  • Sports
  • Tech
Pencarian
  • News
  • Ragam
  • Talk Club
  • Sports
  • Tech
  • Manajemen Redaksi
  • Kenal Freentalkcom
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi
©Freentalkcom 2025
News

Desa Berpenduduk di Bawah 500 Orang Tak Wajib Bentuk Koperasi Sendiri, Bisa Gabung ke Desa Tetangga

Desa kecil bisa bergabung dengan desa lain membentuk koperasi secara kolektif.

Diposting pada 15 April 2025 10:05 am
Share
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025.Sumber: YouTube/KEMENDESPDT
Freentalk
  • JAKARTA

Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang tidak diwajibkan membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih secara mandiri. Mereka dapat bergabung dengan desa lain untuk bersama-sama membentuk koperasi tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Peluncuran dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin 14 April 2025.

“Tidak mesti, satu desa satu Koperasi Desa Merah Putih. Jadi bagi kepala desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu bisa gabung, seperti BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama),” jelas Mendes Yandri.

Yandri menjelaskan, ketentuan teknis mengenai penggabungan beberapa desa akan dituangkan lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

- Advertisement -

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui kerja sama antardesa. Nanti mungkin kami juga akan menggabungkan beberapa desa karena ada desa yang penduduknya di bawah 500 orang, itu akan kita gabungkan,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam mempercepat pembentukan 80.000 koperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan koperasi ini tak sekadar ekonomi, melainkan juga sosial. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan masyarakat desa, seperti penyedia sembako murah, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa, hingga penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage.

Dalam pelaksanaannya, Presiden Prabowo melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas menyusun model bisnis koperasi dan pelatihan SDM berbasis digital, serta Kementerian Desa yang akan membantu pengadaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat.***

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Related posts:

  1. Pemerintahan Prabowo-Gibran Rencanakan 46 Kementerian untuk Optimalisasi
  2. Presiden Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
TagBumDesmaDesaKemendes PDTKoperasi
Bagikan Artikel ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram
Artikel Sebelumnya Pria yang Bobol Minimarket di Way Jepara Januari Lalu, Akhirnya Dibekuk Polisi
Artikel Selanjutnya Julian Alvarez Cetak Dua Penalti, Atletico Madrid Tundukkan Real Valladolid 4-2 di Tengah Hujan

Rekomendasi

News

Tarif Listrik Juli–September 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terbaru Lampung Timur

Gajah Liar Masuki Perkebunan Warga di Lampung Timur, Aparat Turun Redam Kepanikan

Berita Terbaru Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur Tegaskan Komitmen Polri sebagai Pelayan Masyarakat di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru Lampung Timur

Polsek Labuhan Maringgai Bedah Rumah Warga Tak Layak Huni di Sriminosari

Berita Terbaru Lampung Timur

Ada Oknum Mengaku Ketua IWO Lampung Timur, Minta Sumbangan ke Sejumlah Pihak

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Bahas Sekolah Jurnalistik hingga Isu Anak Saat Temui Bupati

News

Busro Prihatin Ketimpangan Hukum dan Kerusakan Lingkungan: Masyarakat Harus Cerdas dan Peduli

Berita Terbaru Lampung Timur

5 Warga Lampung Timur Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

freentalk.com

Alamat Redaksi: Gang Melati, Dusun 2, RT/RW 012/004, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung, Timur, Provinsi Lampung, Kode Pos 34199.
Telepon: 0857-0916-6915.

Tentang Kami

  • Manajemen Redaksi
  • Kenal Freentalkcom
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Rubrik

  • News
  • Ragam
  • Talk Club
  • Sports
  • Tech

©Freentalkcom 2025

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password


Lost your password?