Selasa, 15 Okt 2024

DC Pinjol Beroperasi di Jabodetabek, Begini Persiapan dan Tindakan yang Perlu Dilakukan

Hadi Jakariya
3 Agu 2024 07:00
News 0
2 menit membaca

Bagi pengguna Pinjol yang gagal atau telat membayar terutama di Shopee PayLater maupun SPinjam, pertanyaan mengenai keberadaan Dept Collector (DC) di daerah mereka kerap muncul.

Berdasarkan informasi, DC lapangan dari Shopee sebagian besar beroperasi di area Jabodetabek. Beberapa mungkin ada di kota-kota besar lainnya, namun jumlahnya tidak banyak.

Masyarakat di Jabodetabek disarankan untuk mempersiapkan diri jika DC lapangan dari Shopee datang.

Dikutip melalui unggahan video kanal YouTube Fintech ID, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa DC yang datang benar-benar resmi dari Shopee, bukan dari pihak ketiga atau DC abal-abal.

Cara mengidentifikasinya adalah dengan meminta surat kuasa atau surat tugas yang mengatasnamakan DC tersebut, serta mencocokkan identitas DC dengan dokumen resmi yang mereka bawa.

Panduan ini sesuai dengan saran resmi dari OJK. Pengguna bisa mengikuti akun Instagram OJK Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait solusi seputar pinjaman online (pinjol).

Penting untuk diketahui bahwa masalah gagal bayar pinjol tidak akan berujung pada pidana dan tidak ada penyitaan aset sebelum ada putusan pengadilan yang sah.

Proses pengadilan sendiri memakan waktu yang cukup lama, sehingga peluang terjadinya dalam waktu dekat sangat kecil.

Bagi yang merasa cemas atau gelisah menghadapi DC lapangan, disarankan untuk memperkuat mental dengan cara berdoa dan beribadah.

Pasrahkan semua masalah kepada Tuhan dan percayalah bahwa masalah ini akan beres secara perlahan. Tidak ada solusi instan yang bisa menyelesaikan masalah ini selain usaha dan keyakinan diri sendiri.

Menghadapi DC lapangan dengan sikap tenang dan persiapan yang matang adalah kunci utama untuk mengatasi masalah gagal bayar pinjol.

Informasi lebih lanjut bisa didapatkan dari sumber resmi seperti OJK untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *