Lakukan Kekerasan Kepada Istri, Suami di Lampung Timur Ditangkap Polisi

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Lampung Timur. Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Betengsari, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap istrinya.

Informasi tersebut berdasarkan rilis resmi Polres Lampung Timur Nomor 294/VIII/H.U.M.6.1.1/2025/Siehumas.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua pelaku, tepatnya di RT 001 RW 004 Desa Betengsari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Minggu (13/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban mandi, pelaku datang dan memukul dari belakang. Korban tersungkur dan wajahnya terbentur bak mandi, mengakibatkan hidungnya berdarah dan mata kiri memar.

Tak berhenti di situ, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali melakukan kekerasan. Saat korban duduk jongkok di kamar, pelaku memukul bagian dada korban. Setelah menyuruh korban berdiri, pelaku kembali memukul perutnya dengan tangan kosong.

Sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, korban disuruh ibu mertuanya membangunkan pelaku. Namun, bukannya bangun dengan baik, pelaku justru menendang kaki kanan dan kiri korban.

Akibat rangkaian kekerasan itu, korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, dada, paha kiri atas, dan paha kiri bagian bawah. Merasa tak tahan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Jabung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Husin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Jembatan Viral di Way Bungur, Bupati Lampung Timur Pastikan Bangun Jembatan Merah Putih
HMI pinta pemerintah pusat bantu jembatan untuk pelajar Kali Pasir Lampung Timur
Transaksi Tembakau Gorila via Akun Instagram, Dua Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Ada Mutasi Jabatan di Polres Lampung Timur, Kasat Intelkam hingga Kapolsek Diganti
Gegara Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi
Berbulan-bulan Buron, Pencuri Motor CRF di Parkiran Momoyo Way Jepara Akhirnya Tertangkap
Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur, WAKO Usul TNWK Gunakan Lebah Madu
Pemkab dan Puskesmas Labuhan Maringgai Dampingi Remaja dengan Gangguan Psikosis Akut

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:43 WIB

Soal Jembatan Viral di Way Bungur, Bupati Lampung Timur Pastikan Bangun Jembatan Merah Putih

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:02 WIB

HMI pinta pemerintah pusat bantu jembatan untuk pelajar Kali Pasir Lampung Timur

Senin, 12 Januari 2026 - 15:33 WIB

Transaksi Tembakau Gorila via Akun Instagram, Dua Remaja di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:28 WIB

Ada Mutasi Jabatan di Polres Lampung Timur, Kasat Intelkam hingga Kapolsek Diganti

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:26 WIB

Gegara Sabu, Dua Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800