Lampung Timur — Dua pria asal Kecamatan Pasir Sakti berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, pada Minggu malam (4/1/2025).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial HY (23) dan MH (26). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Pasir Sakti.
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.40 WIB, HY lebih dulu diamankan di Desa Labuhan Ratu setelah petugas memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama berselang, polisi mengembangkan kasus tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, MH ditangkap di lokasi yang tak jauh dari tempat penangkapan pertama. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan enam klip sabu, dua unit telepon seluler Android, serta satu kotak rokok merek Rastel yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Timor Irawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Polisi, kata dia, akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Lampung Timur.
Atas perbuatannya, HY dan MH dijerat Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terkait narkotika. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka.
“Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta efek jera bagi pelaku lainnya,” jelasnya.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















