LAMPUNG TIMUR — Polisi menangkap dua pria di Lampung Timur setelah keduanya kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dalam dua operasi terpisah yang berlangsung sepekan terakhir.
Melalui rilis yang diterima Jumat (12/12/2025), Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, menjelaskan tersangka pertama berinisial AR (23), warga Kecamatan Pekalongan, ditangkap pada 3 Desember 2025 di wilayah Pasir Sakti. AR ditangkap setelah penyelidikan mengarah pada aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
Beberapa hari kemudian, polisi kembali bergerak. ZF (25), warga Sragi, Lampung Selatan, ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025 di Pekalongan, Lampung Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal terhadap AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebungkus rokok Sampoerna Mild.
Selain sabu, polisi juga menyita alat hisap (bong), satu unit iPhone 11, serta sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna merah yang diduga dipakai untuk transaksi.
Menurut AKP Timor, rangkaian penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di kawasan Lampung Timur.
“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan aman,” ujar Kasat.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















