LAMPUNG TIMUR — Kasus pencurian sepeda motor Honda CRF yang terjadi di parkiran Toko Es Krim Momoyo, Way Jepara, pada Agustus lalu akhirnya menemui titik terang. Setelah buron beberapa bulan, pelaku kini berhasil diamankan aparat kepolisian.
Polisi mengungkap pelaku pencurian motor CRF tersebut merupakan seorang pria berinisial HE (24). Ia ditangkap setelah hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polsek Way Jepara bersama tim gabungan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP AE Siregar menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.58 WIB, di parkiran Toko Es Krim MOMOYO, Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologi kejadian bermula pada Hari Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 19.58 WIB, bertempat di parkiran Toko Es Krim MOMOYO, Jalan Lintas Timur, Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban yang saat itu terparkir di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres, melalui pers rilis yang diterima, Selasa (6/1/2026).
Dalam aksinya, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T. Meski korban dan dua rekannya sempat mengetahui peristiwa tersebut, pelaku lebih dulu membawa kabur motor CRF warna merah putih itu dan melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 24 Desember 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono berhasil melacak keberadaan pelaku.
HE diamankan saat berada di sebuah bengkel dengan maksud menjual motor hasil curian.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna hitam dan satu helm warna hitam bertuliskan Honda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus ini sekaligus menutup jejak pencurian motor CRF yang sempat meresahkan warga Way Jepara sejak Agustus lalu.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















