Kamis, 21 Nov 2024

Bea Cukai Langsa Berhasil Tindak Pengangkutan Rokok Ilegal di Aceh Timur

Hadi Jakariya
26 Sep 2024 12:16
News 0
3 menit membaca

Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, Bea Cukai Langsa berhasil menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai pada tanggal 5 September 2024 di Desa Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman, menjelaskan tindakan tersebut bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang sudah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” jelas Sulaiman.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.

Petugas akhirnya dapat menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300 yang dikemudikan oleh pria berinisial M (49) dan RM (24), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan di tempat kejadian, kami menemukan muatan yang diangkut oleh kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan satu juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sulaiman.

Pengembangan kasus lebih lanjut mengarah pada lokasi gudang tempat memuat rokok ilegal tersebut di daerah Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Bea Cukai Langsa kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Bea Cukai Aceh untuk memeriksa lokasi gudang tersebut.

Hasil pemeriksaan tim gabungan berhasil mengamankan 1.643.260 batang (166 koli) rokok ilegal dengan berbagai merek serta sarana pengangkutnya. Jumlah nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar sekitar Rp3,53 miliar. Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPN hasil tembakau, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Sebagai tindak lanjut dari penindakan ini, Bea Cukai Langsa menetapkan dua orang berinisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa. Sampai saat ini, Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.

Sulaiman menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal. Penindakan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus mengawasi dan menindak barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal kepabeanan dan cukai di wilayahnya kepada Bea Cukai Langsa agar dapat ditindaklanjuti. “Upaya ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, tetapi juga untuk mendukung penerimaan negara melalui sektor cukai.

Bea Cukai Langsa akan terus bekerja sama dengan masyarakat dalam mendeteksi dan memberantas peredaran barang-barang ilegal, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan penindakan ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh dan sekitarnya,” tutup Sulaiman.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *