Minggu, 13 Okt 2024

Ada Pengerukan Tanah di Tanggul Primer Purbolinggo, Kades Bantah Terlibat

Deri Kurnia Pratama Kontributor
23 Jun 2024 22:34
2 menit membaca

FREENTALK – Koordinator Wilayah (Korwil) PU Purbolinggo, Isnawati menemukan aktivitas mencurigakan saat melakukan kontrol rutin di saluran primer pada Minggu, 23 Juni 2024. Ia melihat sebuah ekskavator tengah bekerja mengambil tanah di tanggul primer.

Menindaklanjuti temuannya, Isnawati segera bertanya kepada pengemudi ekskavator apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, pengemudi tersebut mengaku bahwa kegiatannya bukanlah proyek BBWS. Ia menyatakan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem.

Mengetahui adanya kegiatan ilegal ini, Isnawati langsung melaporkannya kepada pihak BBWS. Ia menegaskan bahwa tanggul primer tidak dibuat sembarangan, melainkan memiliki fungsi penting untuk melindungi wilayah dari ancaman banjir serta menjaga stabilitas tanah dan air di sekitarnya.

Menurutnya, pengambilan tanah dari tanggul tanpa izin resmi dapat merusak fungsi dan integritas tanggul, sehingga dapat menyebabkan bencana bagi masyarakat sekitar.

Pihak BBWS segera merespons laporan Isnawati dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kegiatan ilegal semacam ini sangat merugikan dan berpotensi membahayakan banyak pihak. Oleh karena itu, kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar infrastruktur penting seperti tanggul tetap berfungsi dengan baik,” kata Isnawati.

Di sisi lain, Kepala Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh, menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu terkait adanya pekerjaan ilegal tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa tidak ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya mengenai aktivitas pengambilan tanah tersebut.

“Saya tidak tahu adanya pekerjaan itu sebab tidak ada pemberitahuan atau pembicaraan sebelumnya, jadi saya tidak mengetahui tentang pengambilan tanah secara ilegal itu,” kata Saheh.

Hingga berita ini terbit, pihak kepolisian belum dapat di konfirmasi untuk memberikan komentar terkait kasus ini.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *