Sabtu, 21 Des 2024

Anak Rantau Wajib Tahu! Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 Meski Beda Domisili KTP

Hadi Jakariya
26 Des 2023 15:21
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Sebentar lagi, panggung demokrasi Indonesia akan bergema dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bagi anak rantau yang jauh dari kampung halaman, penting untuk menyadari bahwa keterlibatan dalam proses ini bukan hanya hak, melainkan juga tanggung jawab besar.

Dalam artikel ini, membahas langkah-langkah sederhana untuk menghadapi proses pindah memilih agar suara kita tetap masuk dalam demokrasi.

Dikutip freentalkcom melalui postingan akun Instagram @dealls.jobs berikut beberapa cara mudah untuk tetap bisa nyoblos meskipun kita berdomisili di tempat yang berbeda dengan KTP.

1. Mengetahui Informasi Pemilu 2024

Sebelum mulai proses pindah memilih, pastikan kita mengetahui informasi terkini seputar Pemilu 2024. Mulai dari tanggal pelaksanaan, calon yang bersaing, hingga peraturan-peraturan terkait pemilihan umum yang penting untuk dipahami. Momentum penting tidak boleh terlewat, termasuk tanggal 14 Februari 2024.

2. Pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Langkah awal sebelum memikirkan pindah memilih adalah memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek DPT bisa dilakukan secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pastikan data diri tercatat dengan benar dan lengkap.

3. Kriteria Pindah TPS

Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti tugas di luar kota, pasien rawat inap, pindah domisili, berkebutuhan khusus, menempuh pendidikan di luar kota, rehabilitasi narkoba, kerja di luar domisili KTP, tahanan rutan/lapas, terkena bencana alam, atau keadaan tertentu lainnya.

4. Proses Pindah Memilih

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan pindah memilih:

Kunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, seperti surat tugas, surat keterangan rawat inap, atau bukti lainnya sesuai kondisi.

KPU akan membantu menentukan TPS di sekitar lokasi tujuanmu.

Diberikan bukti formulir pindah memilih dari KPU.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, anak rantau dapat dengan mudah menjalani proses pindah memilih dan tetap aktif dalam menentukan arah bangsa melalui hak suaranya.

Jangan lupa untuk mengikuti pemilu dengan bijak, memilih calon yang sesuai dengan nilai dan aspirasi, serta memastikan bahwa hak pilihmu tidak terlewatkan. Semoga panduan ini bermanfaat untuk memastikan partisipasi aktif dalam proses demokrasi Pemilu 2024.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x