LAMPUNG TIMUR — Sebuah rumah di Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung digerebek polisi. Seorang wanita berinisial S (38) diamankan karena diduga berperan sebagai mucikari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari pada Kamis (26/2) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah itu.
Kapolres Lampung Timur Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari IPTU Aidil Azqor mengatakan, S merupakan warga Dusun Adirejo RT 0041 RW 001 Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aidil, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya aktivitas prostitusi ilegal di rumah milik terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk memastikan praktik tersebut.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan S yang diduga sebagai mucikari, tiga perempuan yang mengaku sebagai pekerja seks komersial, serta satu laki-laki yang diduga sebagai pelanggan.
Dari pemeriksaan awal, S diduga menghubungkan dan memfasilitasi pertemuan antara pelanggan dan perempuan yang disediakan di rumahnya. Modusnya, kata dia, dengan menyediakan tempat untuk minum-minuman beralkohol, menghadirkan wanita penghibur, hingga menyiapkan kamar untuk hubungan badan.
“Saat diamankan, pelaku diketahui telah menerima uang sebesar Rp300.000 sebagai bayaran dari pelanggan, dengan rincian Rp250.000 untuk fee wanita penghibur dan Rp50.000 sebagai biaya penggunaan kamar. Praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 dan menjadi mata pencaharian pelaku,” kata IPTU Aidil Azqor dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (28/2).
Dari lokasi, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, uang tunai Rp100.000 sebanyak tiga lembar, serta satu kain sprei warna pink kombinasi sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 420 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Saat ini, terduga pelaku ditahan di Polsek Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Hadi Jakariya
Editor : Hadi Jakariya




















