Dua Kali Curi di Tambak Warga Pasir Sakti, Pria 31 Tahun Diborgol Polisi

Modus mengaku disuruh pemilik tambak digunakan pelaku saat mengambil kincir dan kabel di dua lokasi berbeda.

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Pelaku mengelabui warga dengan mengaku diperintah langsung oleh pemilik tambak untuk mengambil kincir./Ist

Pelaku mengelabui warga dengan mengaku diperintah langsung oleh pemilik tambak untuk mengambil kincir./Ist

LAMPUNG TIMUR — Seorang pria berusia 31 tahun dibekuk polisi usai dua kali mencuri peralatan tambak milik warga di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku disuruh pemilik tambak.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mengatakan pelaku berinisial MR, warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, kini telah diamankan.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik tambak di Dusun III Desa Purworejo, Pasir Sakti. Pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendapat kabar bahwa satu unit kincir tambak miliknya telah dicuri pada sore harinya.

Saat itu, pelaku mengelabui warga dengan mengaku diperintah langsung oleh pemilik tambak untuk mengambil kincir. Namun, setelah dikonfirmasi, korban memastikan tidak pernah menyuruh siapa pun mengambil peralatan tersebut.

Aksi pencurian kembali terjadi dua hari berselang. Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mencuri dua unit kincir tambak beserta satu gulung kabel sepanjang sekitar 100 meter di lokasi tambak yang bersebelahan.

Aksi kedua ini diketahui warga sekitar, membuat korban semakin yakin telah menjadi sasaran pencurian berulang. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya di Kecamatan Sragi.

Baca Juga :  Sempat Empat Bulan Diskors, SPBU Ir Sutami Lampung Timur Kembali Layani BBM Subsidi

“Pada hari Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Pasir Sakti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek Pasir Sakti, dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit dinamo besar, satu unit dinamo kecil, dua unit gir box, serta kabel kincir sepanjang 50 meter.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan
Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT
Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur
Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai
Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris, Ingatkan Hormati Wartawan
951 Pinjol Ilegal Dihentikan, Satgas PASTI dan OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Digital
Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun Akibat Serangan Jantung

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:34 WIB

Cegah Karhutla, Seskoad Ingatkan Warga Sukandana Tak Bakar Lahan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Karang Taruna Negara Nabung Galang Dana untuk Korban Bencana di NTT

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:27 WIB

Pria Ditemukan Tewas di Atas Parit Rumah Warga Lampung Timur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Sempat Viral di Media Sosial, Persoalan di SMA Teladan Way Jepara Berakhir Damai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Pria Pakai Baju Wanita Saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram, MUI Jelaskan Alasannya

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800