Freentalk.com – Sebanyak 48 orang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring operasi penertiban karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Mereka diamankan petugas saat pengawasan di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.
Puluhan pelanggar tersebut terjaring dalam operasi terpadu yang digelar Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di empat lokasi berbeda.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelanggar diamankan saat petugas melaksanakan piket Shift 3 di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Adam Dohiri, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan.
Menurutnya, perilaku tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan karena berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Adam menyebut seluruh pelanggar langsung diberikan tindakan di lokasi dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan unsur edukasi.
“Para pelanggar diwajibkan menjalani pendataan, membuat surat pernyataan, serta menerima teguran langsung dari petugas. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi kerja sosial berupa kewajiban membersihkan area di sekitar lokasi pelanggaran,” jelas Adam pada Sabtu (17/01/2026).
Tak hanya itu, sebagai bentuk efek jera, para pelanggar juga diminta mengambil kembali sampah yang telah dibuang. Sampah tersebut wajib dipilah dan dibawa pulang agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi langsung kepada warga mengenai tanggung jawab terhadap limbah domestik masing-masing,” ujarnya.
Adam memastikan pengawasan akan terus diperketat. Posko Gakkumdu disebut akan beroperasi secara konsisten selama masa penanganan darurat sampah di Kota Tangerang Selatan masih berlangsung.
Penulis : Itaul Hasanah
Editor : Atika Dian Trihatno




















