LAMPUNG TENGAH — Jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, menjadi korban dugaan pengeroyokan saat hendak meliput informasi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Selasa (9/12), sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Jalan Lintas Sumatra, Gunung Sugih. Fery diduga mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang, salah satunya disebut merupakan mantan anggota DPRD, ketika menjalankan tugas jurnalistiknya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fery saat itu tengah berupaya menggali informasi sensitif mengenai dugaan OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dikabarkan menyeret nama Bupati Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, Fery Syahputra melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung Tengah. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menanggapi insiden itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Edi Arsadad, mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
“Penganiayaan yang dialami Fery Syahputra merupakan bentuk nyata penghalangan dan kekerasan terhadap kerja pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Edi dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).
Edi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Polres Lampung Tengah segera melakukan penyelidikan yang cepat, transparan, dan profesional. Jika unsur pidananya terpenuhi, segera tetapkan tersangka dan lakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku penganiayaan ini,” tegasnya.
Selain itu, Edi mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers serta tidak melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Lampung Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan tersebut.




















