Lakukan Kekerasan Kepada Istri, Suami di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung mengungkap kasus KDRT yang dilakukan RA (22) terhadap istrinya di Lampung Timur. Kasus ini terungkap berdasarkan rilis resmi Polres Lampung Timur.

2 Min Read
Freentalk
  • LAMPUNG TIMUR

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Lampung Timur. Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Betengsari, Kecamatan Jabung, ditangkap polisi setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap istrinya.

Informasi tersebut berdasarkan rilis resmi Polres Lampung Timur Nomor 294/VIII/H.U.M.6.1.1/2025/Siehumas.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Jabung IPTU Husin mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua pelaku, tepatnya di RT 001 RW 004 Desa Betengsari.

Kejadian bermula pada Minggu (13/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat korban mandi, pelaku datang dan memukul dari belakang. Korban tersungkur dan wajahnya terbentur bak mandi, mengakibatkan hidungnya berdarah dan mata kiri memar.

Tak berhenti di situ, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali melakukan kekerasan. Saat korban duduk jongkok di kamar, pelaku memukul bagian dada korban. Setelah menyuruh korban berdiri, pelaku kembali memukul perutnya dengan tangan kosong.

Sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, korban disuruh ibu mertuanya membangunkan pelaku. Namun, bukannya bangun dengan baik, pelaku justru menendang kaki kanan dan kiri korban.

Akibat rangkaian kekerasan itu, korban mengalami luka memar di kelopak mata kiri, dada, paha kiri atas, dan paha kiri bagian bawah. Merasa tak tahan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jabung.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jabung mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Jabung. Petugas bergerak cepat dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Jabung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Husin.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ditulis oleh: Hadi Jakariya

Disunting oleh: Hadi Jakariya

Bagikan Artikel ini

Treending Minggu ini

Berita Terbaru

Rekomendasi HP Terbaik 2025 Harga Rp 2,5–2,9 Juta,  Ini Daftarnya

Persaingan ponsel di kelas harga Rp 2,5–2,9 juta di tahun 2025 semakin…

Pemerintah Wajibkan Setiap PSE Sediakan Fitur Parental Control

Tidak semua orang tua menyadari bahwa anak-anak mereka kini berhadapan dengan risiko…

Jangan Sering Marahi Anak, Bisa Sebabkan Masalah Psikologis: Ini 9 Cara Memperbaikinya

Tidak semua orang tua menyadari bahwa kebiasaan memarahi anak, bahkan dengan niat…

Link Pendaftaran Upacara HUT ke-80 RI di Istana Dibuka 4 Agustus, Masyarakat Bisa Daftar di Sini

Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi…

Saat Rumah Tak Lagi Aman untuk Perempuan

Ada satu data yang bikin dada sesak waktu saya lihat. Dalam laporan…

Rapat AKRAP Libatkan Gen Z, Bahas Kepengurusan hingga Isu Perempuan-Anak

 Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak dan Perempuan (AKRAP) menggandeng generasi Z dalam…

Populer