Seorang warga Dusun VI, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, berinisial MM (27), diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur lantaran kedapatan membawa puluhan butir obat yang tergolong berbahaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/7/2025) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Desa Mataram Baru. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 100 butir excimer, lima butir tramadol, serta satu unit ponsel Android.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasi Humas IPDA Edwin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat, khususnya remaja.
“Saat ini tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang yang sama.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya