Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi terungkap di Lampung Timur. Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam tindakan ilegal ini.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, pada Rabu 7 Mei 2025, memberikan keterangan terkait kasus ini. Tersangka yang diamankan berinisial SP (41), warga Kecamatan Way Jepara.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita segera lakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya petugas kepolisian dapat mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKBP Heti Patmawati saat konferensi pers.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal terkait distribusi BBM Bersubsidi. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada tersangka SP, yang diduga menjalankan aksi penyelewengan dengan membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya.
Tersangka SP diketahui menampung BBM yang dibeli dalam jerigen berkapasitas 35 liter dan membawanya menggunakan kendaraan minibus untuk dijual kembali. Harga jualnya pun lebih tinggi dari harga resmi yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina.
“Kepada petugas kepolisian, tersangka mengakui tidak memiliki dokumen perijinan yang sah, saat melakukan aktifitas penjualan BBM Bio Solar Bersubsidi ini,” tambah Kapolres.
Setelah melakukan penggerebekan, polisi mengamankan SP di jalan raya kawasan Kecamatan Way Jepara, beserta barang bukti berupa belasan jerigen berisi BBM Bersubsidi jenis Bio Solar, belasan barcode, telepon genggam, dokumen bukti transfer, serta kendaraan roda empat jenis Panther. Semua barang bukti ini kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya