Menteri Desa PDTT Kunjungi Pantai Kerangmas, Pengelolaan BumDes Jadi Sorotan

Hadi Jakariya
12 Des 2023 23:07
2 menit membaca

FREENTALK – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadiri peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-73 di Pantai Kerangmas Desa Muara Gadingmas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam acara tersebut, Menteri Abdul Halim Iskandar memberikan penekanan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) tahun 2022. Ia menyoroti potensi penyalahgunaan program yang dapat dikenakan sanksi kepada pengelola yang terlibat dalam monopoli atau penyalahgunaan.

Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2021, BumDes menjadi badan hukum yang berbeda dan memiliki status Badan Layanan Umum Desa (BLUD). Sebelumnya, status BumDes tidak jelas, sehingga sulit untuk menangani kasus monopoli oleh pengelola.

“Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, BumDes menjadi BLUD milik Desa, berbeda dengan badan hukum lainnya. Ini memberikan kejelasan dan kerangka hukum yang berbeda,” ujar Abdul Halim.

Namun, Menteri PDTT menegaskan bahwa belum semua BumDes menyelesaikan proses pendaftaran untuk mendapatkan status berbadan hukum. Meskipun demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap BumDes yang sudah berbadan hukum, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi masalah di masa depan.

Dalam konteks pendampingan, Abdul Halim menekankan tanggung jawab bersama antara Pemda, Pemprov, dan Pemerintah Pusat. Ia juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi masyarakat dalam segala kebijakan, termasuk Dana Desa (DD), sebagai kunci keberhasilan program.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan. Bagaimana kita bisa menciptakan fasilitas aplikasi yang mendorong partisipasi. Hari ini, dengan peluncuran aplikasi pemandu milik Kementerian Desa, kami berharap dapat meningkatkan partisipasi dan transparansi,” tambahnya.

Abdul Halim Iskandar mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa program BumDes yang bermasalah sebelum Undang-Undang Cipta Kerja tetap akan dikenakan sanksi hukum, terutama terkait penyalahgunaan anggaran dan penggelapan uang negara.

Ia juga mengajak seluruh pemangku pemerintahan desa untuk memahami filosofi pemerintahan desa, di mana masyarakat memiliki peran aktif dalam pembentukan dan pengelolaan pemerintahan desa.***


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x