- JAKARTA
Pengolahan bakso yang halal tidak cukup hanya menggunakan bahan dari daging halal. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), aspek kehalalan juga mencakup alat, proses, hingga tempat pengolahan. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama karena bakso merupakan salah satu makanan yang sangat populer dan banyak dikonsumsi masyarakat.
Dikutip dari laman resmi MUIdigital, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa prinsip halal dalam pengolahan daging, termasuk bakso, harus diterapkan secara menyeluruh.
“Selain proses penggilingan, ada hal penting yang dapat mempengaruhi kehalalan daging dan produk olahannya. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, hewan yang disembelih harus halal, dan alat, proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, serta pengiriman harus sesuai syariat Islam,” tegasnya dalam talkshow yang digelar LPPOM bertema “Perkuat Halal dari Hulu melalui Penggilingan Daging Halal” di Hotel Gren Alia, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa dalam pengolahan bakso, alat penggilingan yang pernah terkontaminasi najis atau daging haram wajib disucikan sebelum digunakan kembali. Begitu pula dengan bahan tambahan seperti penyedap dan bahan penolong harus dipastikan kehalalannya.
“Pada proses penggilingan, bahan-bahan seperti bahan penolong, penyedap dan bahan tambahan lainnya juga perlu dipastikan kehalalan serta kesuciannya. Apabila alat penggilingan bekas terkena najis maupun terkontaminasi daging haram dan akan digunakan untuk penggilingan daging halal, maka perlu dilakukan proses tathhir syar’i atau pensucian seperti alat yang terkena najis, kemudian tata cara penyucian dan pensucian tanpa menggunakan air,” jelasnya.
Persoalan kehalalan bakso juga menjadi sorotan para pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso (APMISO), Lasiman, mengungkapkan bahwa mayoritas pedagang bakso belum memiliki sertifikat halal, padahal mereka menyerap sebagian besar daging di pasar nasional.
“Di Indonesia, pedagang bakso yang telah memiliki Sertifikasi Halal hanya 1,5%. Padahal 70% daging yang beredar di masyarakat diserap oleh para pedagang bakso dan didominasi oleh UMK. Daging giling adalah bahan baku utama dalam pembuatan bakso. Hal yang menjadi potensi bakso menjadi tidak halal, jika proses penggilingan tidak terjamin halal, maka produk bakso yang dihasilkan pun menjadi tidak halal,” ujar Lasiman.
Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar regulasi, melainkan strategi untuk membangun kepercayaan pasar.
“Mesin penggiling daging berpotensi menjadi media kontaminasi silang antara daging halal dan non-halal jika tidak dikelola dengan benar. Sertifikat halal membangun kepercayaan konsumen. Memenuhi Persyaratan Regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan meningkatkan daya saing para pedagang bakso UMK. Sinergi yang baik akan menciptakan dampak positif yang signifikan bagi pedagang bakso terutama UMK, konsumen, dan perkembangan industri halal di Indonesia,” katanya.
APMISO sendiri menyatakan siap aktif membantu pelaku UMK bakso dan ibu rumah tangga untuk mengakses layanan penggilingan halal, termasuk melalui pelatihan.
“Salah satunya dengan memberikan pelatihan dan memfasilitasi para pelaku UMK bakso dan ibu rumah tangga yang membutuhkan penggilingan daging yang halal,” pungkas Lasiman.
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, mengingatkan titik rawan kehalalan dalam proses pengolahan daging, terutama di tahap penggilingan.
“Hal yang menjadi kritikal adalah daging dibawa pelanggan ke penggilingan entah daging halal atau daging yang tidak halal sehingga menjadi kesulitan memastikan status kehalalan daging, itu sebabnya bagi pengelola jasa penggilingan perlu membuat prosedur agar dapat memastikan daging yang digiling bisa dipastikan kehalalannya seperti fasilitasnya sudah halal dedicated hanya dipergunakan untuk daging yang halal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa daging bakso harus berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal. Penggunaan bumbu tambahan pun harus diawasi karena bisa berasal dari bahan yang haram atau najis.
“Harus memastikan dagingnya sudah tersertifikasi halal, hal ini meliputi penyembelihan yang sesuai syariat Islam serta dilakukan oleh RPH yang sudah bersertifikat halal tentunya. Dalam proses pembuatan produk olahan berbasis daging giling, sering ditambahkan bahan-bahan bumbu seperti bahan penambah rasa (flavouring) dan penyedap rasa. Bahan tambahan ini bisa berasal dari hewan, tumbuhan, atau sintetik yang asal usulnya tidak jelas bisa berasal dari bahan halal ataupun bahan haram dan najis,” tambahnya.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya