Polisi membongkar praktik perjudian sabung ayam dan dadu koprok yang berlangsung di sebuah lokasi tersembunyi di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, pada Minggu 4 Mei 2025 lalu.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendatangi arena tersebut setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di belakang rumah salah satu warga. Tempat itu diduga rutin digunakan untuk sabung ayam dan permainan dadu koprok yang melibatkan taruhan uang tunai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, pada Senin (5/5), membenarkan lokasi perjudian berada di kawasan Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya.
“Informasi tersebut awalnya kami terima dari masyarakat,” ujar Heti.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memutuskan untuk melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah KT (55), warga Kecamatan Waway Karya, dan RH (50), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Dari lokasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai dalam jumlah puluhan ribu rupiah, satu unit mobil, serta 20 unit sepeda motor.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditulis oleh: Hadi Jakariya
Disunting oleh: Hadi Jakariya