Sabtu, 21 Des 2024

Team Leader K3L & Kam ungkap Alasan PLN ULP Sribhawono Cabut PJU

Rahmawati Dewi
5 Okt 2023 00:41
News 0
2 menit membaca

FREENTALK – Pihak PLN ULP Sribhawono, tengah melakukan pencabutan terhadap beberapa Penerangan Jalan Umum (PJU) liar.

Perihal pencabutan PJU yang dilakukan pihak PLN ULP Sribhawono tersebut dijelaskan langsung oleh Team Leader K3L & Kam Dhany Setyawan, saat kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Dusun 6, Desa Mandalasari, Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur, Rabu 4 Oktober 2023.

Dhany mengungkap, PLN Sribhawono saat ini tengah memiliki target yang cukup besar dalam melakukan penanganan terhadap PJU ilegal.

“Jadi di Sribhawono ini ada target yang lumayan besar getnya dengan realisasi,”

Mengenai perihal tersebut, Tim UP3 Metro telah memberikan solusi untuk menanggulangi masalah PJU yang dianggap ilegal atau tak terukur.

“Kan PJU itu ada yang legal dan ilegal. Kalau yang legal itu sudah terkontrak lewat pemerintah daerah,” kata Dhany.

Dhany menjelaskan, adanya keresahan yang terjadi di masyarakat terkait pembayaran listrik yang terkena potongan 10% untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) itu memang benar.

Namun hasil dari potongan PPJ itu, kata Dhany, telah diserahkan langsung oleh pihak PLN ULP Bandar Sribhawono setiap satu bulan sekali kepada PAD Lampung Timur.

“Jadi setiap H+ 1. Seumpama bulan oktober ya, September itu dari hasil pungutan ULP Sribhawono sudah disetorkan ke PAD Lampung Timur. PLN cuma bantu colect dari masyarakat,” jelas Dhany.

Dia juga menjelaskan, dugaan masyarakat mengenai PJU yang dianggap menjadi kewenangan pihak PLN selama ini adalah salah.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan PJU hanya dapat diajukan melalui pemerintah daerah.

“PJU itu. Adanya itu melalui pemerintah daerah. Jadi kalau minta PJU ke PLN itu ya salah,” terangnya.

Dia menghimbau, pengajuan PJU yang dianggap legal itu harus melalui pemerintah daerah.

“Jadi kalau yang benar, dari Pemda selanjutnya kasih tembusan ke PLN,” terang Dhany.

Sementara itu, mengenai PJU yang mendapat pencabutan oleh pihak PLN ini terjadi karena tak masuk dalam kontrak untuk dapat dilakukan penagihan ke pemerintah daerah.

Terkait permasalahan PJU ini, kata Dhany, sebelumnya pihak PLN juga telah melakukan pertemuan bersama Bupati Kabupaten Lampung Timur untuk mencari solusi.

Dalam pertemuan itu PLN menyarankan untuk melegalkan PJU yang telah terpasang. Namun, sampai saat ini pihak pemerintah daerah tak kunjung memberikan keputusan.

Oleh sebab itu, pihak PLN ULP Bandar Sribhawono harus melakukan penertiban terhadap fasilitas PJU.

“Penertiban itu pun kita nggak ambil lampu atau kap lampunya,” pungkasnya.

Editor: Hadi Jakariya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    x
    x