Pemerintah Terbitkan Pedoman Penggunaan AI di Pendidikan, Akses Anak Harus Sesuai Usia

Pemerintah menerbitkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan, dengan penekanan pengawasan penggunaan teknologi yang lebih ketat pada anak usia dini.

- Penulis Berita

Jumat, 13 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💵 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Menteri Komdigi Meutya Hafidz (tengah), saat penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026),

Menteri Komdigi Meutya Hafidz (tengah), saat penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026),

Jakarta – Pemerintah menetapkan pedoman penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di lingkungan pendidikan, dengan menekankan bahwa semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno usai penandatangan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026), dikutip dari laman resmi Komdigi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini menjadi panduan bagi lembaga pendidikan dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Pratikno menjelaskan penggunaan teknologi dalam pendidikan harus disesuaikan dengan kesiapan dan tahap perkembangan anak. Karena itu, kontrol penggunaan teknologi menjadi lebih ketat pada usia yang lebih muda.

Ia menegaskan pengaturan tidak hanya menyangkut durasi penggunaan teknologi, tetapi juga jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan tersebut penting karena jumlah anak pengguna internet di Indonesia sangat besar.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya, pedoman ini menjadi upaya pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi dunia pendidikan.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

 

Penulis : Hadi Jakariya

Editor : Hadi Jakariya

Follow WhatsApp Channel freentalk.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayu Ting Ting Bersyukur, Bilqis Tak Pernah Merasa Kehilangan Sosok Ini
Pengguna Roblox Tanpa Verifikasi Usia Otomatis Masuk Akun Anak, Akses Chat Ditutup
Deni Caknan di Bawah Rembulan Sribhawono: Ketika Nada Menyulam Rindu Ribuan Jiwa
Lucinta Luna Cari Ketenangan, Pilih Korea dan Mulai Dekatkan Diri ke Tuhan
Juara KDI 2026 Asal Lampung Dapat Hadiah Mobil, Datang dari Bos Perusahaan Saat Dirawat di RS
Presidium KAHMI Provinsi Lampung hadiri Bukber KAHMI-HMI Lampung Timur
Vidi Aldiano Tutup Usia, Deddy Corbuzier Kirim Pesan Duka
Orangutan Hanya Ada di Kalimantan dan Sumatera? Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:09 WIB

Ayu Ting Ting Bersyukur, Bilqis Tak Pernah Merasa Kehilangan Sosok Ini

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:39 WIB

Pengguna Roblox Tanpa Verifikasi Usia Otomatis Masuk Akun Anak, Akses Chat Ditutup

Minggu, 26 April 2026 - 08:49 WIB

Deni Caknan di Bawah Rembulan Sribhawono: Ketika Nada Menyulam Rindu Ribuan Jiwa

Senin, 6 April 2026 - 13:32 WIB

Lucinta Luna Cari Ketenangan, Pilih Korea dan Mulai Dekatkan Diri ke Tuhan

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:33 WIB

Juara KDI 2026 Asal Lampung Dapat Hadiah Mobil, Datang dari Bos Perusahaan Saat Dirawat di RS

Berita Terbaru

Berita Terbaru Lampung Timur

IWO Lampung Timur Sosialisasi Hoaks dan Kekerasan Anak di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:06 WIB

Tim KKL Wilhan Karhutla Dikreg LXVII Seskoad menyerahkan hasil penelitian kepada Pemda dan Kodim Lampung Timur, Sabtu (5/9/2026). Foto: Agus S

Nasional

KKL Wilhan Karhutla Serahkan Hasil Penelitian

Sabtu, 5 Sep 2026 - 18:35 WIB

PETIR800 LOGIN PETIR800