Mulai 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima hak pensiun mereka berdasarkan struktur gaji baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Gaji pensiunan tahun ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga beberapa komponen tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan kepangkatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS terdiri dari lima komponen utama:
Mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan per golongan:
1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000
1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000
1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000
1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000
2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000
3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000
3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000
3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000
3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000
Besaran tunjangan pasangan, yaitu 10% dari gaji pokok, diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Adapun tunjangan tambahan lainnya bervariasi tergantung golongan. Sebagai ilustrasi:
Golongan IV A: Rp174.810 – Rp420.000
Golongan IV E: Hingga Rp495.710
PT Taspen menyatakan pencairan gaji dan tunjangan pensiunan dilakukan serentak mulai Mei 2025. Langkah ini diambil agar para pensiunan dapat mengatur keuangan lebih awal di tahun yang biasanya penuh kebutuhan.
Untuk mempermudah proses pencairan, sejak 1 Januari 2025, PT Taspen telah mengaktifkan sistem otentikasi digital melalui aplikasi Andal by Taspen, yang memungkinkan verifikasi hanya dengan swafoto lewat ponsel. Inovasi ini menghilangkan kewajiban datang langsung ke kantor Taspen atau mitra bayar.
Ditulis oleh: Itaul Hasanah
Disunting oleh: Hadi Jakariya
Itaul Hasanah