Jakarta — Kementerian Agama menegaskan komitmennya membenahi tata kelola dan meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Hingga kini, tercatat 423.398 guru madrasah belum mengikuti sertifikasi guru dan akan menjadi prioritas dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/2/2026).
Sekjen Kemenag menegaskan pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas untuk mendorong pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif. Selama ini, Kemenag melakukan koordinasi intensif dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI terkait kebijakan guru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemenag serius benahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya” tegas Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kemenag juga membahas usulan tambahan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penanganan guru honorer madrasah. Sekjen menyatakan keterangannya di DPR disampaikan dalam semangat afirmasi dan mencari solusi.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka,” ujar Kamaruddin Amin.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kemenag menilai koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah dan madrasah menjadi kunci pendataan dan afirmasi. Guru agama di sekolah, kata Sekjen, tidak seluruhnya diangkat oleh Kementerian Agama, melainkan juga oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” tegasnya.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.
Untuk pengangkatan guru di madrasah swasta, Kemenag mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur mekanisme usulan kebutuhan guru oleh penyelenggara pendidikan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, analisis kebutuhan melalui sistem SIMPATIKA, pembentukan panitia seleksi, hingga proses penerimaan dan kelengkapan administrasi pelamar.
Kemenag menegaskan percepatan sertifikasi guru melalui PPG dan pembayaran TPG menjadi fokus pemerintah bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.
Penulis : Itaul Hasanah
Editor : Hadi Jakariya




















